%L ITNYREPOID148 %I institut teknologi nasional yogyakarta %A NIDN. 0503067501 RIDAYATI, S.Si., M.Sc. %T EVALUASI IMPLEMENTASI ATURAN MINIMAL LAHAN MELALUI UJI BEDA LAHAN PEMUKIMAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN NGAGLIK SLEMAN) %D 2018 %X Kabupaten Sleman di Yogyakarta merupakan salah satu kabupaten yang mengalami perkembangan fisik perkotaan yang pesat.Pertumbuhan fisik yang pesat ini ditandai dengan peningkatan nilai lahan secara signifikan, khususnya di bagian selatan Kabupaten Sleman yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta, atau yang termasuk sebagai Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi karakteristik lahan yang ditransaksikan di kawasan perkotaan dan perdesaan serta menguji perbedaan luas lahan yang ditransaksikan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. Penelitian ini menggunakan pemodelan statistik terhadap nilai lahan di lokasi studi kasus dalam rentang waktu antara tahun 2008-2015 sebagai metode analisis untuk mengidentifikasi karakteristik luas lahan yang ditransaksikan di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan menggunakan crosstab yaitu Luas lahan dengan status ofland dan Road status/ kelas jalan dengan kualitas jalan. Selanjutnya data di uji beda luasan lahan yang ditransaksikan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan menggunakan uji independen t test. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa 129 tanah perkotaan yang ditransaksikan berdasar lokasi administrasi, 8 lokasi di minomartani, 72 lokasi di sariharjo, 49 lokasi di sinduharjo. Luas lahan yang ditransaksikan di kawasan perkotaan yang memenuhi syarat peraturan gubernur mencapai 114 atau sekitar 88,4 %. Sedangkan di wilayah perdesaan, berdasar lokasi administrasi, 4 lokasi di Donoharjo, 29 lokasi di Sardonoharjo, 80 lokasi di Sukoharjo. Luas lahan yang ditransaksikan di kawasan perdesaan yang memenuhi syarat peraturan gubernur mencapai 89 atau sekitar 78,8 %. Menurut uji Mann whitney, terdapat perbedaan yang signifikan antara luas lahan yang ditransaksikan di kawasan perkotaan dan di kawasan perdesaan.